Pengamanan 59 Rohingya di Pekanbaru: Upaya Polisi Atasi Penampungan Ilegal



Di tengah malam yang sunyi, tim kepolisian dari Polresta Pekanbaru, Provinsi Riau, berhasil mengungkap sebuah tempat penampungan ilegal di Jalan Cipta Karta, Kecamatan Tuah Madani. Lokasi ini menjadi tempat persembunyian bagi 59 pria etnis Rohingya, yang diduga kuat diselundupkan oleh para cukong. Aksi penampungan ini terbongkar pada awal pekan, menandai sebuah langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Kepala Unit Kriminal Khusus, Kompol Bery Juana Putra, membenarkan temuan tersebut, mengungkapkan bahwa lokasi penampungan yang mereka temukan beroperasi tanpa izin resmi. Keterbatasan dalam berkomunikasi menjadi salah satu hambatan utama, mengingat perbedaan bahasa antara petugas dan para pengungsi. Untuk mengatasi masalah ini, Polresta Pekanbaru berencana untuk bekerja sama dengan penerjemah bahasa.

Operasi penggerebekan tidak hanya mengamankan para pengungsi, tetapi juga tiga warga negara Indonesia yang diduga keras berperan sebagai agen penyelundupan. Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk memahami peran mereka dalam jaringan penyelundupan ini.

Kejadian serupa juga tercatat beberapa hari sebelumnya, dimana Polsek Bukit Raya berhasil mengamankan 14 individu diduga pengungsi Rohingya di Kelurahan Simpang Tiga. Laporan dari warga setempat yang resah dengan keberadaan mereka di pinggir jalan memicu aksi cepat dari kepolisian.

Kasus-kasus ini menyoroti tantangan yang dihadapi oleh pihak berwenang dalam mengatasi masalah penyelundupan manusia dan penampungan ilegal. Keterlibatan komunitas lokal dalam melaporkan aktivitas mencurigakan menjadi kunci penting dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap kelompok rentan.

 


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url