Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca

Kewenangan Pertambangan Ditarik ke Pusat, Lubang Tambang dan Lingkungan Jadi Sorotan di Kaltim


KALIMANTAN TIMUR
– Pengambilalihan kewenangan pertambangan batu bara oleh pemerintah pusat di Kalimantan Timur (Kaltim) memunculkan tantangan baru bagi pengawasan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Kebijakan ini dianggap mengurangi kontrol pemerintah daerah, sementara dampak negatif dari aktivitas tambang tetap dirasakan warga lokal.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyampaikan bahwa keputusan pusat justru menimbulkan masalah tambahan, terutama lubang tambang (void) yang terbengkalai dan belum direklamasi.

“Ketika ada masalah tambang, kepala daerah sering mengatakan kewenangan sudah ditarik pusat. Dampaknya, tindakan nyata di lapangan menjadi terbatas,” ujar Baharuddin, Minggu (26/1/2025).

Lubang Tambang dan Ancaman Lingkungan

Permasalahan lubang tambang yang tidak dikelola dengan baik menimbulkan risiko serius bagi masyarakat dan hewan sekitar. Selain itu, pencemaran air sungai akibat aktivitas pertambangan juga menjadi isu yang terus dirasakan warga.

Menurut Baharuddin, lemahnya pengawasan inspektur tambang dari pemerintah pusat semakin memperparah kondisi ini. Banyak tambang yang tidak dipantau dengan efektif, sehingga kerusakan lingkungan dan potensi konflik sosial meningkat.

Hilangnya Kontrol Daerah

Pengambilalihan kewenangan dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan tambang, namun kenyataannya pemerintah daerah kehilangan kontrol terhadap sektor pertambangan yang menjadi salah satu penopang ekonomi lokal.

Baharuddin menegaskan, DPRD Kaltim tidak menuntut pengembalian penuh kewenangan, tetapi meminta evaluasi menyeluruh agar kebijakan ini memberikan solusi nyata di lapangan.

Harapan untuk Sinergi Pusat-Daerah

Langkah berikutnya, menurut Baharuddin, adalah peningkatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, perbaikan pengawasan inspektur tambang, serta keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan tambang. Program reklamasi dan pemantauan lingkungan berbasis teknologi juga diperlukan untuk mengurangi dampak negatif.

“Pusat harus tahu bahwa menarik kewenangan tanpa solusi konkret justru menimbulkan masalah baru. Sinergi dan transparansi menjadi kunci,” tegasnya.

Kebijakan ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan pertambangan yang berkelanjutan membutuhkan keseimbangan antara efisiensi administratif dan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan serta masyarakat terdampak.

Also Read
Tag:
Latest News
  • Kewenangan Pertambangan Ditarik ke Pusat, Lubang Tambang dan Lingkungan Jadi Sorotan di Kaltim
  • Kewenangan Pertambangan Ditarik ke Pusat, Lubang Tambang dan Lingkungan Jadi Sorotan di Kaltim
  • Kewenangan Pertambangan Ditarik ke Pusat, Lubang Tambang dan Lingkungan Jadi Sorotan di Kaltim
  • Kewenangan Pertambangan Ditarik ke Pusat, Lubang Tambang dan Lingkungan Jadi Sorotan di Kaltim
  • Kewenangan Pertambangan Ditarik ke Pusat, Lubang Tambang dan Lingkungan Jadi Sorotan di Kaltim
  • Kewenangan Pertambangan Ditarik ke Pusat, Lubang Tambang dan Lingkungan Jadi Sorotan di Kaltim
Post a Comment
Tutup Iklan